Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi Dana KONI, Kadiskes Lampung: Ditanya Soal Cabor Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 09 Desember 2021, 15:33 WIB
Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi Dana KONI, Kadiskes Lampung: Ditanya Soal Cabor Saja
Kadiskes Lampung Reihana/RMOLLampung
rmol news logo Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana, mengaku sudah hadir memenuhi pemeriksaan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (9/12).

Panggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX Tahun 2021.

Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Reihana mengaku dipanggil sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) yakni Ketua Umum Persatuan Senam Indonesia wilayah Lampung.

"Bunda kan bukan pengurus KONI Lampung, tadi (ditanya) soal cabor saja," jelas dia.

Reihana menuturkan, dirinya hanya diperiksa sebentar oleh penyidik. Ia juga menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik dengan cepat sehingga pemeriksaan tidak berlangsung lama.

"Bunda datang dong (dipanggil Kejati), pemeriksaannya sudah selesai dari tadi, Bunda jawabnya cepat, makanya cepat (pemeriksaannya)," tambah dia.

Reihana pernah dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Rabu lalu (1/12). Namun, dirinya mangkir. Saat dikonfirmasi, dia enggan disebut mangkir.

Dia mengatakan sudah memberitahu bahwa dirinya tidak bisa hadir lantaran ada acara di luar Lampung.

"Sudah izin ada acara di luar kota, kalau sudah di Lampung pasti hadir," kata dia kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (2/12).

Saat itu, Kejati tengah fokus memeriksa saksi-saksi dari berbagai cabor. Dalam waktu tiga hari. Setidaknya ada 12 saksi dari cabor yang diperiksa, yakni Karate, Golf, Bisbol, Judo, Tarung Derajat, Biliar, Senam, Muaythai, dan Tembak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA