Kasus Korupsi Kuota Rokok dan Minol di Bintan, Giliran Politikus Golkar Batam Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Desember 2021, 13:13 WIB
Kasus Korupsi Kuota Rokok dan Minol di Bintan, Giliran Politikus Golkar Batam Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016-2018, dilanjutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil seorang anggota DPRD Kota Batam, Rabu (8/12).

Saksi yang dimaksud adalah Hendra Asman selaku anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024 Fraksi Golkar.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (8/12).

Hendra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan.

Bupati Apri bersama dengan Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan telah ditahan KPK sejak 12 Agustus 2021.

Antara 2017-2018, Apri diduga telah menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar. Begitupun dengan tersangka Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta pada periode yang sama. Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 250 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA