Hal itu disampaikan Nawawi pada rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 dalam acara Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah, serta Launching Modul JAGA PPJ KPK yang diselenggarakan oleh KPK bersama PT PLN secara hybrid di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa pagi (7/12).
Dalam acara seminar ini, Nawawi memulai pembicaraannya soal eksistensi KPK. Di mana berdasarkan UU KPK nomor 19/2019 perubahan UU 30/2002 menyatakan, KPK masuk rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam tugas melaksanakan pemberantasan korupsi bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Menurut Nawawi, KPK versi UU 30/2002 memiliki perbedaaan dengan UU 19/2019. Dia mengibaratkan KPK dahulu sebagai lembaga yang ada di awan-awan. Karena di dalam UU 30/2002 tidak terdapat frasa "masuk dalam rumpun eksekutif" atau bahkan yudikatif maupun legislatif.
"Apa makna pemberantasan korupsi? UU 19/2019 revisi dari UU 30/2002 merumuskan sedemikian rupa pemberantasan korupsi itu adalah serangkaian tindakan untuk mencegah, memberantas tindak pidana korupsi melalui koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Itu yang dirumuskan dengan pemberantasan korupsi," jelas Nawawi.
KPK era saat ini kata Nawawi, mencoba memperkenalkan konsepsi strategi pemberantasan korupsi dengan tiga model strategi. Menurutnya, strategi ini sudah kerap kali disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, di mana sering disebut sebagai trisula pemberantasan korupsi KPK.
Nawawi menjabarkan, trisula pemberantasan korupsi yang pertamaditujukan Firli adalah untuk memperkenalkan pendidikan antikorupsi, yang berefek pada timbulnya budaya antikorupsi hingga dari semasa anak-anak.
"Masyarakat dididik sedemikian rupa tentang bahaya daripada korupsi ini, sehingga timbul kesadaran orang untuk tidak melakukan korupsi," terang Nawawi.
Trisula yang kedua, lanjut Nawawi adalah pencegahan. Dari pencegahan ini, dilakukan dan dibangun sistem agar tidak ada lagi ruang atau celah bagi oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian trisula yang ketiga yaitu penindakan. Tekait ini, Nawawi mengaku banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat. Karena KPK saat ini terlihat lebih mengutamakan langkah penindakan ketimbang pendidikan dan pencegahan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nawawi mengutip pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyebut bahwa terkait pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi bukan hanya kerja KPK, tapi merupakan tugas umum negara.
"Semua Kementerian lembaga, semua organ negara ini, memang punya tugas untuk melakukan pencegahan korupsi, pendidikan antikorupsi," tuturnya.
Sehingga kata Nawawi, seberapa pun pencapaian yang dilakukan KPK merupakan kinerja daripada kementerian atau lembaga negara. Karena, KPK hanya menjadi bagian untuk memberikan
support terhadap program-program pencegahan.
"Yang terpenting bagi KPK sebenarnya dari trisula itu tetap adalah penindakan. Saya orang yang terus mengatakan bahwa bagi saya, penindakan itu adalah model pencegahan terbaik dari Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Karena itu Nawawi kembali menegaskan, bahwa menurutnya model pencegahan terbaik dari KPK adalah penindakan yang harus dijaga terus menerus secara konsisten.
"Pencegahan, pendidikan dan penindakan harus berjalan simultan, tidak ada yang harus didahulukan," pungkas Nawawi.
BERITA TERKAIT: