Pengumuman tersangka ini diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/11).
Firli mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9).
Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU; Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.
"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AW (Abdul Wahid), Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 hingga 2022," ujar Firli kepada wartawan, Kamis sore (18/11).
Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik kata Firli, melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga Selasa (7/12) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
BERITA TERKAIT: