Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jual-Beli Jabatan Pj. Kepala Desa di Probolinggo, KPK Geledah Tempat Pertemuan Hasan Aminuddin di Toroyan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 November 2021, 03:12 WIB
Jual-Beli Jabatan Pj. Kepala Desa di Probolinggo, KPK Geledah Tempat Pertemuan Hasan Aminuddin di Toroyan
Tampak mobil KPK dan aparat kepolisian di Pondok Hati/RMOLJatim
rmol news logo Pondok Hati yang merupakan tempat pertemuan Hasan Aminuddin di Jalan Toroyan, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait gratifikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hasan Aminuddin dan istrinya, Puput Tantriana Sari.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, KPK tiba di pesantren HATI sekira pukul 13.00 WIB. Rombongan KPK menggunakan tiga mobil seperti biasanya yakni Toyota Innova Reborn berwarna hitam, Kamis (4/11).

Penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat oleh Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.

Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan yang kesekaian kalinya atas kasus gratifikasi dan TPPU, setelah kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang menyebabkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terkena OTT KPK pada 30 Agustus 2021 lalu.

KPK tak hanya melakukan penggeledahan atas kasus tersebut. Tapi KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi mulai dari kalangan pejabat Pemkab Probolinggo, swasta, mahasiswa, hingga petani. Bahkan, pensiunan pejabat Pemkab Probolinggo pun tak luput dimintai keteranga

Pesantren HATI merupakan asset milik Hasan-Tantri. Di pesantren tersebut kerap kali diadakan pertemuan-pertemuan khusus saat Tantri masih aktif menjabat Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin, juga masih aktif sebagai anggota DPR RI. Pesantren di Kabupaten Probolinggo itu kini tengah digeledah KPK RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA