Bantah Telusuri Aliran Korupsi Alex Noerdin ke Golkar, Kejagung: Faktanya Tidak Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 28 Oktober 2021, 19:14 WIB
Bantah Telusuri Aliran Korupsi Alex Noerdin ke Golkar, Kejagung: Faktanya Tidak Ada
Gedung Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung memastikan bakal mengusut aliran dana dari seorang koruptor dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Demikian ditegaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi yang membantah bahwa pihaknya menelusuri aliran uang haram Alex Noerdin ke Partai Golkar.

“Kemanapun hasil uang korupsi itu, mau kemanapun itu ya namanya TPPU, tapi kita bukan konteks ngejar ke partai tertentu. Saya luruskanlah,” kata Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (28/10).

Supardi menjelaskan bahwa Alex jika terbukti memindahkan hasil korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) ke pihak lain maka hal tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ditafsirkan yang tidak-tidak. Seolah-olah kita uber aset tersangka ke partai tertentu, ya faktanya aja gak ada kok, ngejar gimana,” tekan Supardi.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA