Dijelaskan Ketua LK2P, Firman Mulyadi, PT Jakpro diduga telah melakukan monopoli usaha yang bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Usaha dan Persaingan Tidak Sehat.
Firman menduga telah terjadi praktik monopoli pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Di mana Dinas Bina Marga DKI Jakarta memberikan tugas kepada PT Jakarta Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membangun jaringan utilitas tersebut.
"Kemudian PT Jakarta Properitindo memungut sewa kepada pihak perusahaan telekomunikasi," jelas Firman dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (23/9).
Jakpro diduga terlibat penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Kami sedang mengumpulkan beberapa bukti permulaaan dan Kami berharap KPPU dapat memutus dan memeriksa perkara tersebut dengan seadil-adilnya," tutup Firman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: