Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, tujuh orang tersebut yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas.
Selanjutnya, Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru; Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten HSU; Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati HSU; Marwoto (MW) selaku Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten HSU; dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
Alex membeberkan kronologis OTT. Di mana, pada Rabu (15/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.
"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp 170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/9).
Setelah uang diterima Maliki kata Alex, tim KPK kemudian mengamankan Maliki dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp 175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.
Selain itu kata Alex, tim KPK juga turut mengamankan Marhaini dan Fachriadi di rumah kediaman masing-masing.
Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," pungkas Alex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: