Hal itu didalami penyidik kepada saksi-saksi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan mantan pejabat di Provinsi Jambi yang telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi pada Rabu (8/9).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang telah diperiksa pada Rabu kemarin (8/9) diperiksa untuk tersangka Fahrurrozi (FR) dkk.
Yaitu Arfan selaku Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi; Effendi Hatta selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; Gusrizal selaku anggota DPRD Jambi Fraksi Golkar periode 2014-2019; Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Supriyono selaku anggota Komisi I DPRD Jambi periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Jambi; Sufardi Nurzain selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; Parlagutan Nasution selaku anggota Komisi III DPRD Jambi Fraksi PPP periode 2014-2019.
Kemudian, Muhammadiyah selaku anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019; Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019; Zainal Abidin selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; Abdulrahman Ismail Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019; Cekman selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; dan Tajuddin Hasan selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Seluruh saksi hadir dan bersedia dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya dikonfirmasi antara lain terkait proses pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang selama proses pengesahan tersebut dibahas," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/9).
Untuk hari ini, penyidik juga kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka Fahrurrozi dkk.
Penyidik memanggil Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 Fraksi PDI Perjuangan, Hillalatil Badri dan 11 mantan anggota DPRD Jambi. Seluruh saksi akan diperiksa di Polda Jambi.
Kesebelas saksi lain yang dipanggil yaitu Hasani Hamid; Suliyanti; Rahima; Poprianto Fraksi Golkar; Ismet Kahar Fraksi Golkar; Tartiniah RH; Syamsul Anwar; Mely Hairiya Fraksi PDIP; Luhut Silaban fraksi PDIP; Budi Yako Fraksi Gerindra; dan Muhammad Khairil Fraksi Gerindra.
Mereka semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka baru. Yakni Paut Syakarin (PS) selaku swasta yang merupakan pihak pemberi suap ke-22 tersangka yang sebelumnya sudah diproses oleh KPK.
Paut menjadi tersangka yang ke-23 yang resmi ditahan pada Minggu (8/8). Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar.
BERITA TERKAIT: