Periksa Bekas Anggota DPRD Jambi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Terkait Pengesahan RAPBD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 September 2021, 16:06 WIB
Periksa Bekas Anggota DPRD Jambi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Terkait Pengesahan RAPBD
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran sejumlah uang terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Hal itu didalami penyidik kepada saksi-saksi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan mantan pejabat di Provinsi Jambi yang telah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi pada Rabu (8/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang telah diperiksa pada Rabu kemarin (8/9) diperiksa untuk tersangka Fahrurrozi (FR) dkk.

Yaitu Arfan selaku Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi; Effendi Hatta selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; Gusrizal selaku anggota DPRD Jambi Fraksi Golkar periode 2014-2019; Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Supriyono selaku anggota Komisi I DPRD Jambi periode 2014-2019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Jambi; Sufardi Nurzain selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; Parlagutan Nasution selaku anggota Komisi III DPRD Jambi Fraksi PPP periode 2014-2019.

Kemudian, Muhammadiyah selaku anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019; Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019; Zainal Abidin selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; Abdulrahman Ismail Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019; Cekman selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019; dan Tajuddin Hasan selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"Seluruh saksi hadir dan bersedia dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya dikonfirmasi antara lain terkait proses pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang selama proses pengesahan tersebut dibahas," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/9).

Untuk hari ini, penyidik juga kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk tersangka Fahrurrozi dkk.

Penyidik memanggil Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 Fraksi PDI Perjuangan, Hillalatil Badri dan 11 mantan anggota DPRD Jambi. Seluruh saksi akan diperiksa di Polda Jambi.

Kesebelas saksi lain yang dipanggil yaitu Hasani Hamid; Suliyanti; Rahima; Poprianto Fraksi Golkar; Ismet Kahar Fraksi Golkar; Tartiniah RH; Syamsul Anwar; Mely Hairiya Fraksi PDIP; Luhut Silaban fraksi PDIP; Budi Yako Fraksi Gerindra; dan Muhammad Khairil Fraksi Gerindra.

Mereka semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tersangka baru. Yakni Paut Syakarin (PS) selaku swasta yang merupakan pihak pemberi suap ke-22 tersangka yang sebelumnya sudah diproses oleh KPK.

Paut menjadi tersangka yang ke-23 yang resmi ditahan pada Minggu (8/8). Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA