Bekas Bupati Lampura Gugat Ke PN Jaksel Karena Asetnya Akan Dilelang, KPK: Kami Siap Hadapi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 18:02 WIB
Bekas Bupati Lampura Gugat Ke PN Jaksel Karena Asetnya Akan Dilelang, KPK: Kami Siap Hadapi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, terkait lelang eksekusi tanah untuk pembayaran uang pengganti.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak Agung.

"Di lain sisi, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap," terang Ali kepada wartawan, Jumat sore (27/8).

Di mana dalam amar disebutkan, Agung dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila Agung tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita.

"Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," tegas Ali.

Karena, lanjut Ali, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

Sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.

"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," tandas Ali.

Agung Ilmu Mangkunegara melakukan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tidak terima asetnya dilelang oleh KPK.

"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menunda penyitaan sita eksekusi dan pelelangan atas harta benda milik Keluarga Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-32/Eks.01.08/26/02/2021 Perihal Penagihan Uang Pengganti Tanggal 1 Februari 2021 jo Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum Agung yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Menurut penjelasan Ali, lelang eksekusi aset milik Agung yaitu berupa tanah dan bangunan yang telah disita.

Di mana, KPK melalui dan bekerjasama dengan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Objek yang akan dilelang yaitu tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.241.739.000 dan uang jaminan Rp 250 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.012.565.000 dan uang jaminan Rp 220 juta.

Kemudian, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik. Yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10 miliar.

Serta tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara atau Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000 dan uang jaminan Rp 2 miliar.

Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 3.292.522.000 dan uang jaminan Rp 650 juta.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Rabu 8 September 2021 pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

Agung dinyatakan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Agung juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA