Dari dokumen yang dihimpun redaksi, Heryanty dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Februari 2020.
Dalam kasus itu, Heriyanty menjanjikan korban untuk mengerjakan beberapa proyek di Istana Negara. Mulai dari pengadaan songket, interior Istana hingga pengadaan Air Conditioner (AC) di sana.
Kepada korban, Heryanty mengiming-imingi keuntungan sebesar 16-18 persen dari setiap proyek yang dikerjakan. Korban Ju Bang Kioh tergiur dan mentransfer sejumlah uang hingga Rp 6 miliar lebih. Ketika diminta uang keuntungan dan modal oleh korban, Heryanty berbelit hingga akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian ternyata semua proyek Istana Negara yang dijanjikan oleh Heryanty kepada korban fiktif.
Kini Kasus dugaan penipuan Heryanty ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya
.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.