Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diumumkan Ketua KPK, Rudi Hartono Iskandar Resmi Ditahan atas Perkara Pengadaan Tanah Munjul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Agustus 2021, 17:36 WIB
rmol news logo Karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar (RHI) resmi ditahan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (2/8).

Rudi yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) resmi ditahan hingga 20 hari pertama ke depan terhitung hari ini hingga Sabtu (21/8) di Rutan KPK Kavling C1.

Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021.

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," ujar Firli kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Mereka di antaranya, Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam perkara ini, tersangka Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA