Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Asesmen BNNP, Anji Direkomendasikan Rehabilitasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 23 Juni 2021, 17:12 WIB
Hasil Asesmen BNNP, Anji Direkomendasikan Rehabilitasi
Erdian Aji Prahartanto atau Anji/RMOLJakarta
rmol news logo Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta atas tersangka penyalahgunaan narkoba, Erdian Aji Prahartanto atau Anji sudah keluar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, saat ini asesmen BNNP tersebut telah diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Baru kami ambil (hasil asesmen), direkomendasi rehabilitasi," kata Ady Wibowo diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (23/6).

Polres Metro Jakarta Barat pun akan segera membuat surat hasil asesmen Anji yang kini masih ditahan di Mapolres.

Polisi sebelumnya menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak 30 gram ganja juga turut diamankan oleh polisi saat menciduk Anji di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat malam (11/6). Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun.

Pada 17 Juni 2021, Anji dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Metro Jakarta Barat untuk menjalani Assessment di BNNP DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA