Dugaan korupsi itu terkait dengan proyek di Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.
Kasus rasuah yang melibatkan bekas petinggi BIG itu akan disidangkan ke PN Bandung, Jawa Barat.
Tiga orang itu yakni Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.
"Hari ini (31/5) Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri, Senin (31/5).
Ali menuturkan, sidang ketiga terdakwa itu akan digelar di PN Tipikor Bandung. Selanjutnya, selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Adapun para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kapusfatekgan pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar ini.
BERITA TERKAIT: