Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum HRS, Azis Yanuar saat duduk di ruang pengunjung sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (25/5).
"Kita berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan juga melihat persoalan ini secara jernih. Teman-teman penasihat hukum juga berdoa supaya tidak terbawa oleh
quote and quote, hal yang berbau politik," ujar Azis.
Azis berharap Majelis Hakim digerakkan hatinya oleh Allah SWT supaya memutuskan secara adil, bijaksana dan mempertimbangkan rasa keadaan dan anti diskriminasi penegakan hukum saat memvonis HRS pada Kamis mendatang (27/5).
"Di mana kita tahu hampir semua kasus prokes paling berat itu hukumannya hanya beberapa bulan atau percobaan sepengatahuan saya ya, koreksi kalau saya salah. Semoga itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia," kata Azis.
Seperti diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HRS dengan hukum 2 tahun penjara untuk kerumunan di Petamburan dan 10 bulan untuk kerumunan di Megamendung.
Sementara itu, HRS meminta untuk dibebas murni kepada Majelis Hakim saat membacakan pledoi atau nota pembela.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: