Hal itu kembali ditegaskan Firli atas pertanyaan publik terhadap nasib 75 pegawai KPK yang berstatus TMS.
"Mungkin ada yang bertanya, bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan, sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," tegas Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis petang (20/5).
Selain itu, Firli juga menjawab pertanyaan publik terkait penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.
"Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan harus tetap berjalan, sehingga rekan-rekan yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil rapat, rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021, tugasnya diberikan kepada pimpinannya, pimpinannyalah yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut," jelas Firli.
Sehingga kata Firli, penanganan perkara dipastikan tidak ada yang berhenti maupun terlambat.
Jenderal polisi bintang tiga itu memastikan, sistem yang berjalan di lembaga antirasuah berjalan secara kolektif.
"Sistem KPK adalah sudah berjalan, dan yang bekerja perorangan, bukan satu orang, tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: