Tidak Hanya Di Tanjungbalai, Dugaan Keterlibatan Oknum Penyidik Juga Tengah Didalami KPK Di Perkara Walikota Cimahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Mei 2021, 12:38 WIB
Tidak Hanya Di Tanjungbalai, Dugaan Keterlibatan Oknum Penyidik Juga Tengah Didalami KPK Di Perkara Walikota Cimahi
Lambang KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi-saksi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terkait adanya dugaan pengurusan permasalahan hukum oleh pihak yang mengaku penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi di Kantor Walikota Cimahi pada Rabu (5/5).

Kelima orang saksi itu adalah, Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Sekda Kota Cimahi, Hella Haerani selaku Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP Kota Cimahi, Meity Mustika selaku Kadis PUPR Kota Cimahi, Muhammad Roni selaku Kadis Lingkungan Hidup Kota Cimahi, dan Ahmad Nuryana selaku Asisten ekonomi pembangunan Kantor Walikota Cimahi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/5).

Para saksi itu kata Ali, didalami terkait adanya pengurusan permasalahan hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.

"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK. Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan Tipikor," pungkas Ali.

Robin yang merupakan penyidik KPK ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Dalam perkara di Tanjungbalai, selain menetapkan Robin sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara di Tanjungbalai, Robin melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI pada Oktober 2020.

Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA