Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemda KBB tahun 2020 pada Maret 2021.
Selain Aa Umbara, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka itu yaitu, Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Alex pun membeberkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD KBB ini.
Pada Maret 2020, Pemda KBB menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).
Selanjutnya pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan khusus dengan M. Totoh.
Pertemuan itu membahas keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos KBB.
Selain itu disepakati adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," jelas Alex.
Selanjutnya pada Mei 2020, Andri Wibawa yang merupakan anak dari Aa Umbara selaku pihak swasta menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara pun langsung menyetujuinya dan langsung memerintahkan hal yang sama kepada Kadis Sosial KBB dan agar PPK Dinsos KBB ditetapkan.
Kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos sembako dengan dua jenis paket.
Yaitu, bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
"Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri) dan CV SJ (Satria Jakatamilung), AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS," terang Alex.
Sedangkan Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bansos JPS dan bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: