Demikian yang dikatakan oleh Direktur PT Bringin Gigantara (BG) Hepman Damanik kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3).
Hepman menjelaskan, perselisihan bermula ketika PT SSM mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS). Disamping itu, PT SSM juga berusaha menekan PT BG agar membayar tagihan dengan menyebarkan berita seolah-olah PT BG wanprestasi.
Namun faktanya, jumlah angka tagihan SSM terkesan dibesar-besarkan, bahkan banyak dari tagihan tersebut tidak berdasarkan dokumen yang valid. SSM mengklaim tagihan kepada BG sebesar Rp 9,9 miliar, namun dari hasil verifikasi, diperkirakan hanyalah sebesar Rp 1,6 miliar.
PT BG, ujar Hepman, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan urusan tagihan dimana Pada 23 Desember 2020, BG mengundang Samudra Parsaoran pimpinan PT SSM untuk bermusyawarah. Namun saat memulai pembahasan, pimpinan PT SSM menolak sehingga tak ada kesepakatan.
"Selanjutnya PT BG menawarkan sejumlah angka pembayaran, sesuai hasil verifikasi yang berlandaskan PKS, tetapi saudara. Parsaoran menolak," jelas Hepman.
Hepman menyatakan, demi menjamin kepastian hukum atas kepentingan kedua pihak, sesuai ketentuan PKS (Perjanjian Kerjasama) 2016 juncto Addendum PKS Pengiriman Paket/Barang tertanggal 24 Mei 2019, seharusnya PT SSM dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"BG tetap membuka ruang bagi musyawarah untuk mufakat. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir,†demikian Hepman.
BERITA TERKAIT: