Hal itu terungkap di persidangan lanjutan kasus bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (8/3).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penerimaan sepeda Brompton yang diberikan oleh Adi Wahyono yang merupakan anak buah Juliari yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos sembako.
Hal tersebut didalami Jaksa kepada dua pejabat eselon 1 di Kemensos. Yaitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono; dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (Linkjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Pada berita sebelumnya, Hartono telah mengaku menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono.
Selanjutnya, Jaksa pun turut menanyakan hal yang sama kepada Pepen Nazaruddin. Pepen pun juga turut mengaku telah menerima sepeda Brompton.
"Iya (menerima)" kata Pepen di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4 seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL.
Pepen pun juga mengaku pernah akan diberikan uang oleh Adi. Akan tetapi, ia mengaku menolak pemberian uang yang belum diketahui berapa nilainya.
"Saya tolak. Iya (pernah mau dikasih),†singkat Pepen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: