Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Pemberi suap yang dimaksud adalah, Suharjito selaku pemilik dan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pertama (DPPP). Suharjito diduga memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi berupa uang seluruhnya 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus (Stafsus) Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
"Dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama yang bertentangan dengan kewajiban Edhy Prabowo," ujar Jaksa Ali Fikri, Kamis (11/2).
Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: