Hal itu merupakan poin yang disampaikan terdakwa Jumhur Hidayat melalui kuasa hukumnya di sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis siang (28/1).
"Pada prinsipnya kami tadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan yang pada intinya menyatakan dakwaan jaksa tidak sah, tidak cermat, dan tidak jelas," ujar kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama Siagian kepada wartawan di depan ruang sidang di PN Jaksel, Kamis siang (28/1).
Menurut Oky, dakwaan JPU kepada Jumhur tidak sah karena Jaksa mengubah dakwaan pada sidang sebelumnya.
"Padahal tidak boleh. Padahal dakwaan itu tidak boleh diubah sebelum sidang dimulai," kata Oky.
Selain itu kata Oky, dakwaan JPU juga dianggap tidak cermat dan tidak jelas karena tidak diuraikan unsur-unsur terkait berita bohong maupun unsur-unsur keonaran.
"Jadi sumir dakwaannya," tegas Oky.
Setelah persidangan eksepsi ini selesai, kata Oky, sidang ditunda sampai dengan satu minggu ke depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Jumhur.
BERITA TERKAIT: