Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, aparat kepolisian harus segera mengumpulkan alat bukti.
Jika mencukupi, Suparji minta polisi segera menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka.
"Diperiksa dan kumpulkan alat buktinya. Jika cukup alat buktinya tetapkan tersangka," demikian kata Suparji kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/1).
Suparji menegaskan, tindakan hukum pada Ambroncisu tidak usah menunggu Kapolri baru dilantik.
Kata Suparji, tidak boleh ada toleransi pada seseorang yang menyinggung suku agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Jajaran polri yg ada dapat segera bertindak. tidak ada toleransi yang mempersoalkan SARA," tandas Suparji.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah Polda Papua Barat menerima laporan polisi (LP) terkait perlakuan rasis ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.
"Sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," tandas Argo.
BERITA TERKAIT: