Kasus Proyek Di Indramayu, Ganiwati Dan Fajar Shidik Diperiksa Untuk Tersangka ARM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Desember 2020, 09:55 WIB
Kasus Proyek Di Indramayu, Ganiwati Dan Fajar Shidik Diperiksa Untuk Tersangka ARM
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019, Ganiwati/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politisi Partai Golkar sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

Politisi Golkar yang dimaksud adalah Ganiwati selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019, dan Muh. Fajar Shidik CH selaku staf ahli Partai Golkar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/12).

Penyidik juga sebelumnya telah memanggil politisi Golkar lainnya, Rabu (16/12). Yaitu, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, Yod Mintaraga.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, Kantor DPRD Provinsi Jabar pada 3 Desember 2020.

Kemudian di rumah milik tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) di daerah Kabupaten Indramayu pada 2 Desember 2020.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini.

Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang telah ditahan KPK pada 16 November 2020.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu, Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta. Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA