KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Barang Elektronik Dari Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Desember 2020, 14:24 WIB
KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Barang Elektronik Dari Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo
Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota DPR RI dalam kasus suap terkait ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Aksi ini dilakukan setelah komisi anti rasuah melakukan penggeledahan di kediaman dinas Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan.

Adapun rumah dinas anggota DPR RI yang dimaksud adalah rumah dinas istri Edhy Prabowo, yakni Iis Rosyati Dewi (IRW). Di mana anggota DPR RI tersebut turut diamankan Tim Satgas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11).

“Iya (penggeledahan di rumah dinas istri Edhy Prabowo),” ujar pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/12).

Penggeledahan di rumah dinas Iis yang berada di komplek rumah dinas DPR Kalibata, Jakarta Selatan tersebut dilakukan pada Kamis (3/12).

"Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Ali.

Hasil penggeledahan, sambung Ali, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," pungkas Ali.

Sementara itu, saat menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo, KPK menemukan sejumlah barang bukti. Yakni, uang Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing, delapan unit sepeda, dokumen dan barang elektronik yang berhubungan dengan perkara dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA