Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka tersebut telah menyerahkan diri pada hari ini Kamis (26/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (26/11).
Kedua tersangka tersebut kata Ali, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," jelas Ali.
Setelah dilakukan pemeriksaan sambung Ali, kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan seperti lima tersangka yang sebelumnya telah ditahan.
"Penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: