Berdasarkan surat Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pencabutan sanksi pembekuan usaha dilakukan karena Kresna Life dianggap telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan pada 2019.
"Padahal kenyataannya, gagal bayar Kresna terhadap para nasabah belum dibayarkan dan belum diselesaikan, bahkan korban makin bertambah," kata kuasa hukum korban, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan, Senin (24/11).
Ia melanjutkan, LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya melaporkan Direksi Kresna dan pemilik Kresna ke Polda Metro Jaya atas kerugian polis yang tidak bisa dicairkan sejumlah Rp 30 miliar lebih beserta manfaat yang tidak dibayarkan.
Oleh karenanya, ia menyesalkan sikap OJK yang mencabut sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. "Bukannya korban berkurang dan diselesaikan, justru ini bertambah. Kami akan kembali melaporkan Kresna Life dengan laporan polisi kerugian kurang lebih Rp 50 miliar," tegasnya.
Berkenaan dengan langkah OJK tersebut, advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pun sepakat dengan dorongan Komisi III DPR yang menyarankan agar kasus gagal bayar turut diperiksa oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apalagi jika hal itu dilihat dengan bertambahnya korban baru dan banyaknya perusahaan Investasi bodong, termasuk perusahaan asuransi yang bahkan memiliki izin OJK, namun bisa lolos dari pengawasan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat," terang Alvin.

Teks Foto: Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm di Polda Metro Jaya, Senin (24/11/2020).
BERITA TERKAIT: