Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Marzuki Alie telah memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejoto (HS).
"Hari ini hadir Pak Marzuki Alie tentu dikonfirmasi terkait dengan penyebutan saksi ini di dalam proses persidangan beberapa waktu yang lalu oleh saksi. Sehingga, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait fakta-fakta tersebut," kata Ali kepada wartawan, Senin (16/11).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin (11/11), Marzuki Alie disebut oleh kakak tersangka Hiendra Soejoto, Hengky Soejoto saat menjadi saksi.
Hengky Soejoto yang merupakan Direktur PT Mitra Abadi Rahardja menyebut adiknya pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Marzuki Alie sendiri telah membantah dan menantang pihak yang menyeret namanya untuk membuktikan bukti transfer uang dari dirinya.
Atas bantahan itu, KPK akan menonfrontir kepada para saksi lainnya yang telah diperiksa oleh penyidik.
"Nanti pasti akan dikonfirmasi pada saksi-saksi lain. Haknya seorang saksi membantah, namun penyidik akan meminta keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan fakta-fakta dalam proses persidangan," jelas Ali.
BERITA TERKAIT: