Keempat saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labura adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, Sofyan dan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labura, M. Ikhsan.
Selanjutnya, Heri Wahyudi selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura, dan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan selaku PNS di Pemerintah Kota Medan.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KKS. Mereka akan diminta keterangan di Polres Asahan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/11).
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menahan 2 orang tersangka pada Selasa kemarin (10/11) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2020.
Yaitu Bupati Khairuddin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH).
Atas perbuatannya, Bupati Kharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji Suhartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.
Pengungkapan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta dan menetapkan 6 orang tersangka. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: