KPK Tahan Bupati Labura Kharuddin Syah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 November 2020, 17:49 WIB
KPK Tahan Bupati Labura Kharuddin Syah
KPK tahan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Kharuddin Syah (KSS)/Repro
rmol news logo Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021, Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, Bupati Kharuddin ditetapkan tersangka pada 17 April 2020 bersama dengan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP periode 2016-2019, Puji Suhartono (PJH).

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidikan akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10-29 November 2020," ujar Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Keduanya akan ditahan di Rutan yang berbeda. Bupati Kharuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Puji Suhartono di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 400 juta dan juga menetapkan enam orang tersangka.

Di antaranya, Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selalu perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hal Pengadilan Tipikor," kata Lili.

Atas perbuatannya kata Lili, Bupati Kharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji Suhartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA