GPI Bakar Produk Prancis, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 05 November 2020, 12:47 WIB
GPI Bakar Produk Prancis, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Produk Prancis yang diboikot/Net
rmol news logo Polisi belum menemukan unsur pidana terhadap aksi puluhan kader Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang membeli produk negara Prancis lalu kemudian membakarnya sebagai aksi protes atas pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Sebelumnya Rabu kemarin (4/11) sekelompok massa dari GPI mendatangi sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka datang untuk membeli produk-produk Prancis untuk kemudian dibuang dan dibakar.

"Sementara ini kami belum atau tidak temukan unsur pidananya," ujar Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima kepada wartawan, Kamis (5/11).

Pasalnya, produk Prancis yang dibakar GPI ini sebelumnya telah lebih dulu dibeli, bukan diambil paksa atau semacamnya. Meski begitu, pihaknya juga telah mengantisipati ajakan memboikot produk Prancis.

Dirinya menambahkan, bila didapati adanya tindakan mengarah ke melanggar hukum, maka pihaknya tidak segan memproses. "Antisipasi pasti, kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," ujar dia lagi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA