RMOL. Peraturan Presiden (Perpres) sangat dibutuhkan untuk menyupervisi UU 19/2019 tentang KPK yang sudah setahun berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam merespons pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menganggap keberadaan lembaga antirasuah tanpa Perpres melemah.
"Perpres supervisi ini memang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019," ujar Nawawi Pomolango kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/10).
Supervisi sendiri kata Nawawi, merupakan salah satu tugas pokok KPK berdasarkan Pasal 6 huruf d UU 19/2019.
"Sekarang ini UU KPK hasil revisi 19/2019 sudah setahun berlakunya, tapi Perpres supervisi itu belum juga diterbitkan," lanjutnya.
Dengan demikian, Nawawi menilai bahwa pandangan Novel yang mengatakan bahwa KPK semakin lemah dengan belum adanya Perpres supervisi tersebut dinilai wajar.
"Wajar kalau ada kesimpulan-kesimpulan seperti yang disampaikan Bung Novel," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: