"Secara keseluruhan pada penyampaian kami tersebut tadi (ke Kepolisian), tidak lain adalah klien kami menyerahkan sepenuhnya atas segala tuduhan apapun baik di masa dinasnya ataupun atas semua hubungan sebab akibat yang dikait-kaitkan dengan segala kegaduhan di negeri ini," kata Firman dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Pasalnya, sambung Firman, jika persoalan kliennya tidak dituntaskan, ia khawatir setiap kegaduhan yang terjadi di Indonesia baik itu terkait dengan demontrasi omnibus law UU Cipta Kerja maupun hal yang lain selalu dikaitkan kepada kliennya.
"Yang jelas klien kami menyerahkan sepenuhnya demi kepuasan syahwat kuasa dari pihak-pihak tertentu sekalipun beliau (klien kami) merasa sedang di dzolimi," tandas Firman.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Danjen Kopassus itu melalui surat panggilan nomor S.Pgl/2259-Subdit1/X/2020/Dit Tipidum. Bareskrim ingin meminta keterangan tambahan dari Soenarko pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 yang lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan guna memberi kepastian hukum terhadap tersangka.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo saat dikonfirmasi
BERITA TERKAIT: