Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minggu Depan, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Eksepsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 13 Oktober 2020, 14:44 WIB
Minggu Depan, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Eksepsi
Krisna Murti/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus surat jalan dengan terdakwa Djoko Tjandra yang dilakukan secara virtual.

Selain Djoko Tjandra, Majelis Hakim juga menggelar sidang untuk dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengatakan, setelah sidang perdana yang digelar hari ini, pihaknya akan melakukan eksepsi kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada minggu depan.

“Karena ada beberapa hal yang didakwa oleh Jaksa banyak yang kabur,” kata Krisna di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Krisna menganggap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan mengasumsikan bahwa klienya memerintahkan secara langsung kuasa hukumnya Anita Kolopaking pada saat itu untuk membuat dokomen-dokumen palsu yakni surat jalan yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Padahal, terang Krisna, Djoko Tjandra hanya memerintahkan Anita untuk mengurus dokumen terkait pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Anita kamu urus kedatangan saya, artinya Jaksa mengasumsikan, padahal kedatangan yang dimaksud itukan untuk mengurus masalah PK, tidak menyuruh Anita untuk membuat surat yang selama ini diduga palsu,” ungkap Krisna.

Krisna mengatakan, klienya bahkan sama sekali belum memegang apalagi melihat surat jalan tersebut. Seperti diketahui sidang perdana dengan Terdakwa Djoko Tjandra hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Djoko Soegiarto Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA