"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/9).
Tanah dan bangunan yang disita penyidik KPK tersebut terletak di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasha)," jelas Ali.
Tanah tersebut kata Ali, diduga dibeli oleh Mustofa pada 2015 lalu dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar," kata Ali.
Selain itu sambung Ali, pada hari ini Selasa (15/9), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen dari saksi Erdian Syahri selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba yang diperiksa di Polres Musi Banyuasin.
"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," pungkas Ali.
Diketahui, KPK menyebut Mustofa Kamal menerima uang gratifikasi senilai Rp 82.355.853.159.
Mustofa Kamal disebut memerintahkan Zaenal Abidin untuk mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Zaenal pun juga berperan meminta fee atas suruhan Mustofa kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: