Kasus Gratifikasi, KPK Tahan PNS Badan Kepegawaian Subang Heri Tantan Sumaryana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 10 September 2020, 21:47 WIB
Kasus Gratifikasi, KPK Tahan PNS Badan Kepegawaian Subang Heri Tantan Sumaryana
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HTS ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menyeret Bupati Subang periode 2013-2018, Ojang Sohandi (OS).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” jelas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9).

Sebagai tindakan awal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, HTS terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pada November 2012, HTS yang menjabat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang diperintah OS untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

“Atas perintah tersebut, tersangka HTS mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi setiap calon peserta CPNS, antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta,” papar Ali.

Pengumpulan uang itu diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar.

“Rp 20 miliar dibagi-bagi, OS mendapat Rp 7,8 miliar, dan pihak lain. Sementara HTS mendapat Rp 3 miliar,” ungkap Ali.

Dari tangan tersangka HTS, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 105 juta, dua bidang tanah seluas 270 meter persegi, serta bangunan yang berada di Jalan Cukang.

Atas perbuatan tersebut, HTS bersama OS disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA