"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9).
Ali menegaskan, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik seperti Pilkada. Sebab, kata dia, proses hukum di lembaga antirasuah sangat ketat, mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, hingga penahanan dan seterusnya dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
Berkenaan dengan pesta demokrasi Pilkada, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan pilihan calon kepala daerah.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: