KPK: Kami Tak Akan Tunda Proses Hukum Yang Libatkan Calon Kepala Daerah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 September 2020, 13:41 WIB
KPK: Kami Tak Akan Tunda Proses Hukum Yang Libatkan Calon Kepala Daerah<i>!</i>
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang melibatkan para calon kepala daerah kontestan Pilkada 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9).

Ali menegaskan, proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik seperti Pilkada. Sebab, kata dia, proses hukum di lembaga antirasuah sangat ketat, mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka, hingga penahanan dan seterusnya dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.

Berkenaan dengan pesta demokrasi Pilkada, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menentukan pilihan calon kepala daerah.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA