"Kita optimis pengajuan UU No. 5/1999 pada Senin lalu (24/8) dengan agenda perbaikan permohonan diterima oleh Majelis Hakim MK," kata Kuasa Hukum karyawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Misbahuddin Gasma, Sabtu (29/8).
Misbah melanjutkan ada beberapa frasa di dalam pasal-pasal UU No. 5/1999 yang akan diuji.
Pertama, soal frasa ‘Keputusan Presiden’. Sepanjang menyangkut norma regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 5/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’.
"Lalu, frasa ‘Sekretariat’ dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.5 /1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Sekretariat Jenderal’ sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945," jelasnya.
Terakhir soal frasa ‘Keputusan Komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’ sebagaimana dimaksud pada Petitum angka II atas usul komisi.
Diketahui, sidang perbaikan permohonan dihadiri oleh Majelis Hakim MK yakni Suhartoyo (Ketua), Arief Hidayat dan Saldi Isra (anggota).
Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Kamal Barok, Erika Rovita Maharani. Lalu Kuasa Hukum pemohon yang hadir Misbahuddin Gasma, Indra Rusmi, dan Dorel Almir.
BERITA TERKAIT: