Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelibatan lembaga anti rasuah dalam perkara ini merupakan wujud komitmen transparansi Polri dalam menuntaskan kasus.
“Gelar perkara hari ini, dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, dan bagian penuntutan KPK. Ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi Polri dalam rangka memproses kasus yang terkait Djoko Tjandra,†kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/8).
Disisi lain, kata Sigit, adalah satu upaya Polri menunjukan sinergitas terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) lain.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Tipikor karena menyuap pejabat Polri.
Para tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun.
"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," sambung Argo.
BERITA TERKAIT: