Penolakan itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (3/8).
Kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jaksa Ronald Worotikan menyampaikan, permohonan JC Wahyu diajukan bukan kepada Penuntut Umum, melainkan kepada Majelis Hakim.
"Hanya walaupun tidak mengajukan ke kita, kita tetap mempertimbangkan dalam tuntutan kami," ujar Jaksa Ronald usai persidangan, Senin (3/8).
Penolakan JC Wahyu tersebut, lanjut Jaksa Ronald, karena Wahyu merupakan pelaku utama. Sehingga tidak memenuhi syarat SEMA 4/2011.
"Sebenarnya makna dari
justice collaborator bukan ke situ. Sebenarnya makna dari
justice collaborator itu kan misalnya dia merupakan pelaku peserta dalam perkara yang didakwakan," jelas Jaksa Ronald.
Namun demikian, Jaksa Ronald mempersilakan Wahyu untuk menyerahkan data-data yang dimilikinya terkait bukti-bukti tindak pidana korupsi lain yang diketahuinya. Tak terkecuali yang terjadi saat Pilpres maupun Pemilu.
"Kalau yang bersangkutan memang memiliki bukti-bukti untuk perkara yang lain misalnya Pilpres, Pemilu, monggo serahkan kepada kami data-datanya. Nanti itu namanya bukan
justice collaborator tapi
whistle blower," terang Jaksa Ronald.
Sehingga,
whistle blower merupakan pilihan alternatif bagi Wahyu setelah JC yang diajukan ditolak.
"Kita persilakan, kalau memang ada ya, berikan bukti ke kami, silakan. Nanti kami pertimbangkan apakah itu bisa dikatakan sebagai
whistle blower atau tidak. Iya (pilihan alternatif)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: