Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK hari ini resmi menahan 11 dari 14 tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Kesebelas tersangka yang ditahan diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan
(JH) dan Irwansyah Damanik (ID).
Sehingga, KPK mengultimatum terhadap tiga tersangka lainnya yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M) untuk segera penuhi panggilan penyidik KPK.
"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Para mantan anggota DPRD Sumut tersebut diduga melakukan empat hal. Pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelas Ghufron.
Untuk tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
BERITA TERKAIT: