Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi terdakwa untuk mengajukan JC namun dengan syarat.
"Jika para terdakwa ajukan JC silakan saja," ucap Lili Pintauli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (20/7).
Syarat yang dimaksud Lili ialah, terdakwa harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini KPK dan persyaratan lainnya.
"Kemudian bersedia mengembalikan harta yang didapat dari perbuatan, mengajukan dengan syarat permohonan dan utamanya bukan pelaku utama (UU 31/214)," jelas Lili.
KPK sendiri akan melakukan analisa terhadap permohonan JC kedua terdakwa tersebut.
"Akan ditelaah apakah permohonan terdakwa dapat diberikan atau tidak, apakah sejak semula yang bersangkutan sudah membuka perkara dengan terang-benderang, semua dianalisa," pungkas Lili.
Tim penasihat hukum Wahyu Setiawan telah resmi mengajukan surat permohonan pengajuan JC ke Majelis Hakim dan Jaksa KPK pada sidang hari ini. Sementara itu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina juga menyampaikan turut mengajukan JC namun surat permohonan resminya baru akan diserahkan pada sidang berikutnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.