Harun Masiku Belum Ditangkap, KPK Akan Lakukan Sidang In Absentia?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Juli 2020, 21:32 WIB
Harun Masiku Belum Ditangkap, KPK Akan Lakukan Sidang In Absentia?
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan maupun melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku masih terus berjalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, meskipun Harun Masiku belum tertangkap, penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan.

"Oleh karena itu tentu terus dilakukan pencarian. Dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Terkait wacana persidangan in absentia terhadap Harun Masiku seperti yang pernah disampaikan pimpinan KPK beberapa bulan lalu, Ali menyebut bahwa hal tersebut merupakan pilihan terakhir.

"Bahwa ada wacana in absentia, sekali lagi itu pilihan terakhir dari KPK ketika memang nanti setelah di analisa lebih lanjut oleh tim JPU oleh KPK tentu akan bersikap, apakah akan dilakukan in absentia atau tidak," pungkas Ali.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI.

Harun melakukan tindakan rasuah agar bisa menjadi anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1 menggantikan perolehan suara caleg yang meninggal dunia maupun menggeser anggota DPR RI yang ditetapkan yakni Riezky Aprilia.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) bersama dengan Wahyu Setiawan, dan dua kader PDIP yakni Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan. Sedangkan Wahyu dan Agustiani hingga saat akan memasuki persidangan pemeriksaan terdakwa setelah selesai pemeriksaan saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA