Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Total Pemberian Senilai Rp 8,175 M, KPK Sebut Ada Pemberian Uang Untuk Kampanye Ismunandar Di Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 01:44 WIB
Total Pemberian Senilai Rp 8,175 M, KPK Sebut Ada Pemberian Uang Untuk Kampanye Ismunandar Di Pilkada
Barang bukti operasi tangkap tangan bupati Kutai Timur/RMOL
rmol news logo Bupati Kutai Timur, Ismunandar beserta istri dan anak buahnya di yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim terima uang senilai Rp 8,175 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan, para tersangka sebagai penerima telah menerima uang senilai Rp 8,175 miliar dari rekanan atau kontraktor yang memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Kutim.

Tersangka sebagai pihak penerima yakni Ismunandar selaku Bupati Kutim, Encek Unguria R selaku Ketua DPRD Kutim yang juga istri Ismunandar, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur.

Sedangkan tersangka sebagai pihak pemberi uang ialah Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

"AM sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Dan DA sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai Rp 40 miliar," ucap Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Untuk tersangka Aditya Maharani, telah menggarap beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Kutim. Diantaranya, pembangunan embung Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.

Selanjutnya, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar dan pengadaan dan pemasangan LPJU jalan Apt Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.

Dari proyek tersebut, terjadi pemberian uang yang dilakukan kedua rekanan itu kepada Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim dan beberapa Kepala Dinas di Pemkab Kutim.

Pemberian itu diantaranya pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutim sebesar Rp 550 juta dan dari Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah selaku kepala BPKAD dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda bersama-sama dengan istri Ismunandar.

"Keesokan harinya MUS menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atasnama MUS sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta," jelas Nawawi.

Selanjutnya kata Nawawi, terdapat pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa. Diantaranya pada 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian mobil Elf sebesar Rp 510 juta.

Pada 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta dan pada 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp 15,2 juta.

Kemudian kata Nawawi, KPK juga menduga adanya pemberian uang tunjangan hari raya (THR) dari Aditya Maharani kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini masing-masing sebesar Rp 100 juta pada 19 Mei 2020.

"Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ungkapnya.

Sambung Nawawi, KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening Bank atas nama Musyaffa yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega dan Bank Kaltimtara terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim.

"Saat ini saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," terang Nawawi.

Kemudian, KPK juga menduga adanya penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang merupakan saudara dari Deky Aryanto yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria sebesar Rp 200 juta.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kata Nawawi, diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Sementara Encek Unguria selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim.

"MUS selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim. Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan," beber Nawawi.

Terakhir, karena Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan kedua rekanan tersebut kepada Bupati Ismunandar, Ketua DPRD, Kepala Dinas PU, Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD senilai Rp 8.175.000.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA