Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, putusan dari PN Medan sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga pengusulan Akhyar Nasution agar dilantik menjadi Walikota Medan Definitif sudah bisa dilaksanakan.
“Berdasarkan yurisprudensi putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, jadi sudah bisa pak Akhyar diusulkan menjadi walikota definitif,†katanya kepada wartawan, Rabu (24/6).
Hal ini, imbuh Putra, hampir sama dengan apa yang terjadi saat Dzulmi Eldin dilantik menjadi Walikota Medan definitif setelah Rahudman Harahap yang saat itu menjabat Walikota Medan mengajukan kasasi atas vonis dugaan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Namun, proses kasasinya waktu itu tidak menghalangi usulan definitif.
Lantas apakah surat pengajuan agar Akhyar Nasution dilantik definitif sudah diajukan? Putra mengaku belum mengetahui perkembangan prosesnya.
“Belum monitor, tapi usulannya tetap dari sini (Pemkot Medan),†tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Sebelumnya, Dzulmi Eldin langsung menyatakan banding setelah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.