Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat diperiksa sebagai terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan, mempersoalkan keterlibatan Saeful Bahri dalam proses permohonan DPP PDIP ke KPU RI untuk menggantikan posisi Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Dalam keterlibatan itu, Saeful mengaku tidak ditugaskan secara resmi oleh DPP PDIP. Ia hanya diajak oleh Donny Tri Istiqomah selalu tim DPP PDIP untuk pengurus permohonan ke KPU.
"Tadi di awal bahwa terdakwa tidak dapat surat tugas ya, yang resmi ini kan atas nama Donny dan tim, terdakwa ini bisa dibilang behind the scene?" tanya Jaksa Takdir dan diamini oleh Saeful.
Selanjutnya, Jaksa Takdir pun mendalami apakah keterlibatan Saeful dalam pengurusan tersebut hingga terjadinya sebuah perkara di KPK mendapatkan iming-iming tertentu atau pun tidak.
"Nah ini dapat apa terdakwa ini dengan pembantuan ini, terdakwa ini diiming-imingi apa? Tadi di awal (Saeful) juga sempat maju jadi Caleg, apakah ada iming-iming bahwa nanti terdakwa juga akan direkomendasikan buat maju jadi caleg untuk selanjutnya bagaimana terdakwa?" tanya Jaksa Takdir.
"Ya itu komitmen saya sebagai kader partai Pak Jaksa. Bahwa kita harus tegak lurus terhadap keputusan partai dan apa pun program partai kita harus dukung," jawab Saeful.
Jaksa pun kembali mendalami keterangan Saeful yang menyebut harus mendukung apa pun program dari partai PDIP.
"Salah satunya dengan tindakan yang terdakwa lakukan saat ini (suap) pun demikian itu juga sebagai bentuk komitmen?" tanya Jaksa.
Namun demikian, dalam tindakan yang membuatnya terseret ke meja pengadilan, Saeful menyebut sebagai sebuah kekhilafannya melakukan tindakan suap.
"Dalam prosesnya tadi saya ada kekhilafan untuk coba masuk kepada proses (suap) tadi," katanya.
BERITA TERKAIT: