Penggunaan video conference ini menjadi cara yang dipilih KKP agar proses penyidikan tindak pidana perikanan tidak terhambat di tengah meluasnya pandemik Covid-19.
â€Kami menggunakan teknologi video conference dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Lampulo," terang Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4).
Tb Haeru menjelaskan, penyidik di bawah koordinasi Basri selaku Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, saat ini melakukan proses dan tahapan penyidikan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.
Semua awak kapal asing yang ditangkap telah diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan. Hal ini penting untuk melindungi PPNS Perikanan yang bertugas serta untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
â€Jadi sebelum dilakukan penyidikan, awak kapal pelaku illegal fishing tersebut telah dilakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Ulehlhuee dan Dinas Kesehatan Aceh, dan isolasi secara mandiri terlebih dahulu sebagaimana protokol pencegahan Covid-19," ujar Tb Haeru.
Ditambahkan Tb Haeru, terkait adanya beberapa kebijakan penutupan akses di beberapa wilayah, hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses penyidikan yang berjalan. Khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di provinsi yang berbeda. Sehingga penyidik akhirnya melakukan video conference agar hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang berjalan.
â€Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik," tandas Tb Haeru.
Untuk diketahui, selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, dan 5 kapal berbendera Malaysia.
BERITA TERKAIT: