Demikian disampaikan Ketua MA, Hatta Ali saat membacakan laporan tahunan MA Tahun 2019, di Jakarta Convention Centre, Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Ketua MA menjelaskan tahun 2019 merupakan tahun keempat pada fase lima tahun kedua (2016-2020). Pada periode ini, pembaruan fungsi teknis masih berorientasi pada pembatasan perkara kasasi, penguatan sistem kamar dan pembentukan pengadilan acara cepat.
Pembaruan manajemen perkara pada fase lima tahun kedua berorientasi pada modernisasi bisnis proses dan pelayanan publik, dengan tiga indikator sebagai berikut: migrasi manajemen perkara berbasis elektronik, pelayanan publik berbasis elektronik, dan simplifikasi administrasi perkara cepat.
Pembaruan bidang teknis yudisial yang dilakukan MA sepanjang tahun 2019 diantaranya adalah menerapkan sistem persidangan elektronik (e-Litigation) terhitung mulai 19 Agustus 2019 berdasarkan Peraturan MA 1/2019 pada 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapan sistem ini merupakan penyempurnaan layanan sistem administrasi perkara secara elektronik yang telah diterapkan pada tahun dua tahun lalu melalui Perma 3/2018.
"Implementasi sistem administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik menjadi indikator keberhasilan Mahkamah Agung menerapkan pengadilan daring yang telah digagas sejak 10 yang lalu, ketika Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dirumuskan," jelas Hatta Ali.
Lebih lanjut dijelaskan, perkara yang diterima Badan Peradilan Indonesia tahun 2019 meningkat 9,92 persen dibandingkan tahun 2018 yang menerima sebanyak 6.123.197 perkara. Jumlah perkara yang diputus meningkat 9,84 persen dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 6.108.481 perkara. Jumlah sisa perkara berkurang 23,84 persen dari tahun 2018 yang berjumlah 123.770 perkara.
Rasio produktivitas penyelesaian perkara oleh Badan Peradilan Indonesia sebesar 97,89 persen, meningkat 0,24 persen dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 97,65 persen.
Jumlah perkara kasasi yang diterima oleh MA tahun 2019 meningkat 9,82 persen dibandingkan tahun 2018 yang menerima 11.476 perkara. Jumlah perkara peninjauan kembali yang diterima berkurang 1,97 persen dibandingkan tahun 2018 yang menerima 2.035 perkara.
Sementara jumlah perkara peninjauan kembali perkara pajak meningkat 31,14 persen dibandingkan tahun 2018 yang menerima 3.491 perkara. Jumlah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang (hak uji materiil) meningkat 12,99 persen dibandingkan tahun 2018 yang menerima 77 perkara. Jumlah permohonan grasi meningkat 53,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 66 perkara.
Lebih lanjut Hatta Ali menjelaskan jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju pada tahun 2019 sebanyak 19.443 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak 19.369 perkara, maka rasio penyelesaian perkara (clearance rate) mencapai 100,38 persen. Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju meningkat 2,98 persen dibandingkan dengan tahun 2018 yang telah mengirim sebanyak 18.881 perkara.
Pada 2019 MA sendiri berhasil memutus 96,58 persen perkara dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Percepatan waktu memutus tahun 2019 meningkat 0,25 persen dibandingkan tahun 2018 dimana jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 96,33 persen.
Rasio jumlah perkara yang telah diputus dengan jumlah beban perkara (rasio produktivitas memutus perkara) tahun 2019 sebesar 98,93 persen. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan (70 persen) sebesar 28,93 persen. Sementara rasio produktivitas MA dalam memutus perkara tahun 2019 meningkat 3,82 persen dari tahun 2018 yang memiliki rasio produktivitas sebesar 95,11 persen. Rasio produktivitas memutus tahun 2019 melampaui target IKU dan melampaui capaian kinerja tahun 2018 dan menjadi capaian tertinggi dalam sejarah MA.
Rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 100,38 persen. Capaian ini berada 0,38 persen di atas target IKU. Jumlah perkara yang diputus oleh MA sesuai jangka waktu penanganan perkara (on time case processing) sebanyak 19.373 perkara atau 96,58 persen. Jumlah ini meningkat 0,25 persen dibandingkan tahun 2018 capaiannya sebesar 96,33 persen.
Perkara yang diminutasi sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara sebanyak 8.429 perkara (43,35 persen). Jumlah ini meningkat 14,44 persen dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 5.459 perkara (28,91 persen).
Turut hadir dalam acara tersebut Presiden Jokowi, pimpinan lembaga negara/kementerian, Ketua MA negara sahabat, para dutabesar negara sahabat, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Pimpinan Pengadilan Pertama Kelas IA, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan MA.
BERITA TERKAIT: