PT INTI Sudah Memiliki Utang Akibat Kerugian Sejak Tahun 2013

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 25 Februari 2020, 05:24 WIB
PT INTI Sudah Memiliki Utang Akibat Kerugian Sejak Tahun 2013
Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara saat sidang pledoi/Istimewa
rmol news logo Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara yang menjadi terdakwa dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo mengungkapkan parahnya kondisi perusahaannya yang memiliki utang sebesar Rp 1 triliun di 2 bank, yakni Bank Mandiri dan BRI akibat kerugian beruntun sejak 2013-2016.

"Sejak menjabat Dirut, saya harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan. Hal itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT INTI tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran," ujar Darman saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, usaha pendanaan melalui Kementerian BUMN tidak mendapat respons positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Andra Y Agussalam adalah salah satu dari lebih dari 20 investor yang bekerja sama untuk membantu meminjamkan dana operasional.

"Saat OTT oleh KPK, uang (96,700 dolar Singapura) adalah bagian dari cicilan pengembalian utang yang ke-12 kali. Sehingga uang tersebut bukan suap. Total pengembalian sudah mencapai Rp 4.7 miliar. Bukti perjanjian pinjam-meminjam tertanggal 12 Juli 2018 antara saya dan saudara Andra Y Agussalam," jelasnya.

Untuk membuktikan uang tersebut bukan suap, sambung Darman, para penyidik KPK dipersilakan memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian sehingga keaslian surat tidak diragukan.

Dalam pledoinya, Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh JPU pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.

"Makanya saya kecewa dengan penyidik KPK yang telah ditunjukkan dokumen asli peminjaman uang dari saudara Andra Y Agussalam dan menganggap palsu karena alasan pinjam-meminjam adalah klasik," jelasnya.

Darman menyatakan kezoliman terjadi bukan hanya pada dirinya saja, tetapi juga ke keluarga dan pihak lain yang awalnya berniat membantu kondisi keuangan PT INTI namun berujung korban kezoliman.

"Saya percaya Hakim akan memberikan keputusan yang adil bagi saya dan bagi saudara Andra Y Agussalam," ucapnya.

Kuasa hukum Darman, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999.

"Maka kami minta lepaskan Darman Mappangara dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA