"Iya tentunya untuk besok dakwaannya akan kami sampaikan setelah dibacakan, untuk jadwalnya besok," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/2).
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membeberkan seluruh fakta dan temuan penyidik KPK terhadap kasus tersebut.
"Besok akan kami sampaikan ke teman-teman semua karena saat ini sudah terbuka untuk umum. Tentunya akan kami informasikan kepada masyarakat melalui teman-teman semuanya," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima yang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar pada 2016-2018.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: